Sabtu, 20 Juni 2009

Jabatan Fungsional Pustakawan

Profil organisasi pusat pengembangan pustakawan

Keberadaan pusat pengembangan pustakawan adalah berdasarkan Keputusan Kepala Perpustakaan Nasional RI No.3 tahun 2001 tentang organisasi dan tata kerja Perpustakaan Nasional RI, Pusat Pengembangan Pustakawan yang berada dibawah Deputi Pengembangan Sumber Daya perpustakaan mempunyai tugas melaksanakan pengembangan tenaga fungsional pustakawan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, pusat Pengembangan Pustakawan menyelenggarakan fungsi:

• Pelaksanaan pengembangan jabatan fungsional pustakawan.
• Pelaksanaan pemberian akreditasi pustakawan dan tim penilai.
• Pelaksanaan koordinasi dan pengkajian pengembangan pustakawan.
• Pelaksanaan pemasyarakatan jabatan fungsional pustakawan.
• Evaluasi pustakawan dan angka kreditnya serta tim penilai.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut, Pusat Pengembangan Pustakawan selalu mengacu pada Visi dan Misi perpustakaan Nasional RI yaitu dengan menitikberatkan pada pengembangan karir pustakawan sebagai sumber daya yang menyelenggarakan layanan perpustakaan.

Syarat-syarat pengangkatan dalam jabatan pustakawan

Persyaratan-persyaratan untuk diangkat dalam Jabatan Pustakawan tingkat terampil adalah sebagai berikut:

a. Berijazah serendah-rendahnya Diploma II perpustakaan dokumentasi dan informasi atau Diploma dalam bidang lain.
b. Bagi Diploma II bidang lain harus mengikuti terlebih dahulu Diklat calon pustakawan tingkat terampil.
c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Pengatur Muda tingkat I, golongan ruang II B
d. Bertugas pada unit perpustakaan dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.
e. Setiap unsur penileian pelaksanaan pekerjaan (DP-3), sekuarng-kurangnya baik dalam 1 tahun terakhir.
f. Berdasarkan pada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.
g. Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditentang oleh jenjang jabatan/pangkatnya
h. Usia maksimal 5 tahun sebelum mencapai usia pension berdasarkan jabatan terakhir.

Persyaratan-persyaratan untuk diangkat dalam jabatan pustakawan tingkat ahli adalah sebagai berikut:

a. Berijazah serendah-rendahnya S1 ilmu perpustakaan dokumentasi dan informasi atau S1 bidang lain.
b. Bagi S1 bidang lain harus mengikuti Diklat calon pustakawan tingkat ahli.
c. Serendah-rendahnya menduduki pangkat Panitia Muda, golongan ruang III A.
d. Bertugas pada unit perpustakaan dokumentasi dan informasi sekurang-kurangnya 2 tahun berturut-turut.
e. Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP-3) sekurangnya-kurangnya baik dalam 1 tahun terakhir.
f. Berdasarkan kepada formasi jabatan pustakawan yang ditetapkan oleh Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara.
g. Memenuhi jumlah angka kredit minimal yang ditetapkanuntuk jenjang jabatanya/pangkatnya.
h. Usia maksimal 5 tahun sebelum mencapai usia pensiun berdasarkan jabatan terakhir.

Jenjang jabatan fungsional pustakawan

Jenjang jabatan fungsional pustakawan berdasarkan keputusan Menpan No.132/KEP/M.PAN/12/2002 terdiri dari jalur terampil dan ahli. Perbedaan jalur kedua ini didasarkan atas latar belakang pendidikan pustakawan. Jalur terampil bagipejabat fungsional pustakawan yang berlatar belakang pendidikan D2/D3 Pusdokinfo atau D2/D3 Nonpusdokinfo ditambah Diklat yang disetarakan. Sedangkan jalur ali adalah bagi para pustakawan yang memiliki latar belakang minimal S1 Pusdokinfo atau S1 Nonpusdokinfo ditambah dengan Diklat bagi pustakawan ahli.

Tugas instansi pembina jabatan fungsional pustakawan

Perpustakaan Nasional RI sebagai instansi Pembina jabatan fungsional pustakawan mempunya tugas sebagai berikut:

1. Menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional bagi pustakawan.
2. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional bagi pustakawan.
3. Menetapkan standar kompetensi jabatan pustakawan
4. Menyusun formasi jabatan pustakawan; pengembangan sisstem informasi jabatan pustakawan.
5. Memfasilitasi penyusun dan penetapan etika profesi pustakawan.

Jenis-jenis jabatan fungsional pustakawan

Jenis-jenis jabatan fungsional pustakawan terbagi dua, yaitu:


1) Jabatan fungsional jalur terampil
Jalur terampil meliputi:
o Pustakawan pelaksana : Golongan ruang II/b, II/c dan II/d
o Pustakawan pelaksana lanjutan : Golongan ruang III/a dan III/b
o Pustakawan penyelia : Golongan ruang III/c dan III/d

2) Jabatan fungsional jalur ahli
Jalur ahli meliputi:
o Pustakawan Pertama : Golongan ruang III/a dan III/b
o Pustakawan Muda : Golongan ruang III/c dan III/d
o Pustakawan Madya : Golongan ruang IV/a, IV/b dan IV/c
o Pustakawan Utama : Golongan ruang IV/d dan IV/e


Unsur-unsur jabatan fungsional pustakawan

Pustakawan professional dituntut menguasai bidang ilmu kepustakawanan, memiliki keterampilan dan melaksanakan tugas pustakawan yaitu dengan motivasi yang tinggi yang dilandasi oleh sikap dan kepribadian yang menarik demi mencapai kepuasaan pemakai perpustakaan sebagai suatu profesi. pejabat fungsional pustakawan dituntut pula meningkatkan keahlian dan keterampilan Meliputi beberapa kegiatan antara lain sebagai berikut:

1) Unsur-unsur Utama:
o Pendidikan.
o Pengorganisasian dan pendayagunaan karya/koleksi bahan pustaka atau sumber informasi.
o Pemasyarakatan perpustakaan dokumentasi dan informasi.
o Pengkajian pemgembangan perpustakaan, dokumentasi dan informasi.

2) Unsur-unsur Penunjang:
o Mengajar.
o Melatih.
o Membimbing.
o Ikut serta dalam seminar.
o Menjadi tim penilai jabatan perpustakaan, dll.

Dengan peningkatan keahlian dan keterampilan pejabat fungsional pustakawan melalui berbagai kegiatan unsur utama dan unsur penunjang tersebut diatas, setidaknya diharapkan dapat merupakan katalisator pendorong untuk mencerdaskan kehidupan bangsa khususnya melalui pengguna jasa perpustakaan dan kepustakawananya.

Cari Blog Ini